TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI. A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat. a) Perangkat Organisasi Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian : 1. Rapat Anggota 2. Pengurus ยท Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat; d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Tanggung jawab Pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 UUP yang menyatakan bahwa "Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya" (ayat 1). Dan "disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan
Actuating dan leadership merupakan suatu proses menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. dan melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi. 3. Pengawas.
.
tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi